SUMATERA UTARA | | NAWAWINEWS.Com
Medan, 26 Februari 2025 — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) secara tegas mewajibkan para Pendamping Desa (PD) yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di semua tingkatan untuk mengundurkan diri.
Aturan ini merujuk pada Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDT, Agustomi Masik, menegaskan bahwa pendamping desa menerima honor dari keuangan negara, sehingga mereka wajib mundur jika maju sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
“Ini merupakan langkah penegakan hukum yang harus ditaati oleh semua pendamping desa di tingkat nasional, provinsi, hingga desa,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini menuai keresahan di kalangan ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.
Setelah 2 (dua) bulan menunggu kepastian kontrak kerja tahun 2025, para TPP akhirnya menerima draft kontrak baru pada Jumat (20/2). Masalahnya, dalam kontrak tersebut terdapat poin yang dianggap sebagai “jebakan”, yakni kewajiban menandatangani surat pernyataan tidak pernah melanggar UU Pemilu.
Salah satu poin kontroversial dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa jika seorang TPP terbukti pernah mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri atau cuti, mereka bersedia diberhentikan sepihak oleh Kemendes PDT.
Paradoks dengan Kebijakan Sebelumnya
Dewi Nurmalsari, seorang TPP yang pernah mencalonkan diri sebagai caleg di Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa pada Pemilu 2024, Kemendes PDTT justru memberikan lampu hijau bagi TPP untuk mencalonkan diri.
Hal ini dibuktikan dengan surat jawaban Kemendes PDTT kepada KPU RI Nomor 1261/HKM.10/VI/2023 yang menyatakan bahwa pendamping desa bukan pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Atas dasar surat tersebut, KPU RI mengeluarkan surat Nomor 740/PL.01.4-SD/05/2023 yang menegaskan tidak ada larangan bagi TPP untuk menjadi anggota partai politik dan tidak ada kewajiban untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg.
“Kebijakan ini bertentangan dengan keputusan sebelumnya. Jika aturan ini diberlakukan untuk Pemilu 2029, itu bisa diterima. Tapi untuk mundur sekarang, sementara sebelumnya diperbolehkan, jelas tidak adil,” ujar salah seorang TPP dari Sumatera Barat.
Nasib Ribuan TPP Terancam
Tak hanya soal kebijakan yang berubah drastis, hingga akhir Februari 2025, para TPP juga mengeluhkan belum adanya kontrak kerja yang jelas, meskipun mereka telah bekerja sejak 2 Januari 2025.
“Jangankan gaji, kontrak kerja saja belum ada. Tiba-tiba ada draft dengan aturan baru ini. Bagaimana nasib kami..?” ungkap salah seorang TPP dengan nada kecewa.
Kebijakan baru Kemendes PDT ini dinilai tidak hanya menimbulkan ketidakpastian bagi para Pendamping Desa (PD), tetapi juga berpotensi menimbulkan polemik hukum di kemudian hari. Ribuan TPP di seluruh Indonesia kini menunggu kejelasan dari pemerintah terkait status mereka.
“Apakah kebijakan ini akan tetap diberlakukan atau ada revisi demi keadilan bagi para tenaga pendamping desa yang sudah mengabdi bertahun-tahun..?,”
Semua kini bergantung pada langkah Kemendes PDT selanjutnya.
🔹Red