Sumut | NawawiNews.com
Batang Kuis, Deli Serdang — Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, resmi menerima sertifikat tanah wakaf dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan legalitas aset keagamaan yang selama ini menjadi pusat aktivitas organisasi Islam terbesar di Indonesia itu.
Prosesi penyerahan dilakukan langsung pada Selasa (8/7/2025) di Kantor Sekretariat Ranting NU Desa Baru, Jalan Mawar, Dusun IV Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diterima oleh Rois Ranting NU Desa Baru, Rahman Rahwadi Siregar, yang juga tercatat sebagai penerima wakaf.
Penyerahan ini merupakan bagian dari program layanan publik unggulan ATR/BPN bertajuk “ARTIS” (Antar Sertifikat Gratis).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jajaran pengurus Ranting NU Desa Baru, di antaranya :
- Ketua Ranting Pardamean Siregar,
- Wakil Ketua Ranting Ari Sahdian Siregar, S.pdi
- Sekretaris Ranting Hasnal Nawawi,
- Katib Ranting Iqbal Bunaya Dalimunthe,
- Rois Anak Ranting Dusun IV, Ir. Husein Nasution, dan
- Akhwan Eka Kusbandi.
Dari pihak ATR/BPN, tim ARTIS yang terdiri dari :
- Asmara Hadi,
- Agus Rizki Pratama,
- Shafwan Ismail, dan
- Nov Heru Wicaksono hadir langsung menyerahkan dokumen legal tersebut.
Perwakilan ATR/BPN Deli Serdang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap kepastian hukum atas aset keagamaan yang dikelola oleh masyarakat.
“Legalitas tanah wakaf sangat penting agar pemanfaatannya benar-benar terlindungi dan memberikan manfaat berkelanjutan, khususnya untuk kegiatan organisasi dan keagamaan seperti Nahdlatul Ulama,” ujar salah satu anggota tim ARTIS.
Dengan diterbitkannya sertifikat resmi ini, keberadaan Kantor Sekretariat Ranting NU Desa Baru kini memiliki dasar hukum yang sah dan kuat.
Hal ini diharapkan akan memperkuat kelembagaan serta mendukung kelangsungan program-program keagamaan dan sosial yang digalakkan oleh NU di tingkat desa.
Rois Ranting NU Desa Baru, Rahman Rahwadi Siregar, menyampaikan apresiasi tinggi atas perhatian dan bantuan ATR/BPN dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi simbol penguatan peran NU di masyarakat. Dengan legalitas ini, kami lebih percaya diri melanjutkan perjuangan dakwah dan pelayanan umat,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat ini juga menjadi inspirasi bagi ranting NU lainnya di berbagai daerah untuk segera mengurus legalitas aset-aset organisasi. Pemerintah melalui program ARTIS berkomitmen mendukung upaya ini secara berkelanjutan.
_______
Ari^