KUA-PPAS 2025 Tertahan, Ketegangan Eksekutif–Legislatif Belum Mencair

Sumut | NawawiNews.com

Lubuk Pakam, Deli Serdang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali menyerahkan Sumut penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Deli Serdang, Jum’at (11/7/2025). 

Penyerahan ini merupakan balasan ketiga dari pihak eksekutif atas surat DPRD Deli Serdang Nomor 900.1.3/2721 tertanggal 7 Juli 2025, yang menyatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS P-APBD akan dilakukan setelah pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini, belum tercapai titik temu antara eksekutif dan legislatif dalam menyelaraskan agenda pembahasan tersebut.

Ditegaskan Harus Sesuai Arah Nasional

Dokumen KUA-PPAS diserahkan langsung oleh Inspektur H. Edwin Nasution, SH, M.Si, CGCAE, didampingi oleh :

  • Kepala BKAD Baginda Thomas Harahap, SH
  • Kepala Bappedalitbang Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si., dan
  • Kadis Kominfostan Dra. Khairul Azman, MAP.

Secara administratif, dokumen diterima oleh Plh Sekretaris DPRD Deli Serdang, Drs. Iwan Januar Salewa.

Dalam keterangannya, Kepala Bappedalitbang menyampaikan bahwa penyesuaian P-APBD dengan visi-misi kepala daerah serta program strategis nasional yang terangkum dalam Asta Cita perlu segera dilakukan.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mendorong sinkronisasi perencanaan dan penganggaran secara lebih efektif.

“Pembahasan RPJMD, KUA-PPAS, dan Ranperda P-APBD 2025 bisa dilakukan secara simultan. Ini sesuai dengan rekomendasi dalam Rakor bersama KPK pada Mei 2025 lalu,” Ujarnya.

Senada, Inspektur H. Edwin Nasution menekankan pentingnya penyelarasan dengan program-program nasional Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, sinkronisasi ini akan mempercepat pencapaian pembangunan daerah serta mencegah ketertinggalan daerah dalam menjalankan kebijakan strategis nasional.

Akademisi Dukung Pembahasan Paralel

Langkah pembahasan simultan turut mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Dekan FISIP Universitas Medan Area, Dr. Walid Musthafa Sembiring, S.Sos, MIP., menyatakan bahwa pembahasan KUA-PPAS dan RPJMD secara bersamaan adalah langkah efisien dan strategis.

“Pertimbangan utamanya adalah efisiensi waktu. Dengan pembahasan paralel, program-program dalam P-APBD 2025 dapat segera diimplementasikan,” Jelas Dr. Walid.

Ia juga menambahkan bahwa langkah ini akan memastikan alokasi anggaran tetap berada dalam koridor visi dan misi kepala daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD.

Sementara itu, Dr. Agus Suriadi, S.Sos, M.Si, akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU), menilai bahwa pembahasan simultan dapat meningkatkan koordinasi antar sektor dan menghindari tumpang tindih program.

“Ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien,” Ujarnya.

Kedua akademisi tersebut mengingatkan bahwa meski pembahasan paralel menjanjikan efisiensi, tetap perlu memperhatikan aspek legalitas, akuntabilitas, dan transparansi publik.

“Jangan sampai efisiensi justru mengorbankan prinsip-prinsip hukum dan akuntabilitas anggaran,” tegas mereka.

Upaya Strategis Percepatan Pembangunan Daerah

Pembahasan simultan antara KUA-PPAS dan RPJMD dinilai bukan sekadar langkah administratif, namun merupakan strategi percepatan pembangunan daerah yang selaras dengan kebijakan pusat.

Sinkronisasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat realisasi program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Deli Serdang.

_________

Red^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *