Diduga Ada Pembiaran dan Pungli Terhadap PKL di Batang Kuis, Plt Camat dan Kasi Trantib Bungkam

Nawawinews.com

DELI SERDANG – Kemacetan parah yang terjadi setiap hari di jalan utama Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Penyebab utamanya diduga berasal dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mendirikan lapak secara sembarangan di atas parit dan badan jalan.

Bacaan Lainnya

Senin, 14 April 2025, tim awak media menelusuri lokasi tersebut dan membenarkan bahwa keberadaan PKL di bahu jalan menjadi penyebab utama kemacetan. Saat dikonfirmasi, sejumlah pedagang mengaku menyewa tempat tersebut dari oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola parkir. Tarif sewa yang dipungut pun bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Ironisnya, oknum pengelola parkir tersebut disebut-sebut memiliki izin dari pihak Kecamatan Batang Kuis. Bahkan, menurut pengakuan pedagang ikan, pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan setiap bulannya bisa mencapai angka fantastis, sekitar Rp5 juta.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kasi Trantib Kecamatan Batang Kuis, Arapen Ginting, enggan memberikan tanggapan. Pertanyaan terkait dugaan adanya anggota yang terlibat dalam setoran dari PKL juga tidak dijawab.

Hal serupa juga terjadi ketika awak media mencoba menghubungi Plt Camat Batang Kuis, Beni Hayanto Tambunan, S.STP, M.SP. Tidak satu pun pertanyaan dijawab, termasuk permintaan untuk menertibkan PKL yang berjualan di atas fasilitas umum yang mengakibatkan kemacetan. Plt Camat memilih untuk bungkam.

Sikap diam yang ditunjukkan pihak Kecamatan menimbulkan kecurigaan publik. Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan adanya keterlibatan dan pembiaran oleh pejabat setempat terhadap praktik pungli yang terjadi.

Masyarakat berharap agar Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, segera mengambil tindakan tegas terhadap Plt Camat Batang Kuis dan Kasi Trantib yang diduga melakukan pembiaran atas praktik pungli oleh oknum pengelola parkir.

Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang, Kapolsek Batang Kuis, dan Danramil Batang Kuis untuk menyelidiki dan menindak tegas oknum pengelola parkir ilegal yang telah meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Masyarakat juga berharap kepada Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Bapak Marzuki, untuk segera melakukan penertiban terhadap PKL yang menempati parit dan badan jalan, serta menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar di kawasan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pungli dan keberadaan PKL yang mengganggu lalu lintas masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan nyata dari pihak terkait. Publik menanti adanya langkah konkret dari para pemangku kepentingan untuk mengembalikan ketertiban di kawasan tersebut. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *