Sumut | NawawiNews.Com
Simalungun — Kasus pencabulan yang mengguncang masyarakat terungkap di Kabupaten Simalungun. Seorang ayah kandung berinisial TRT (41) tega mencabuli ketiga putrinya sendiri, termasuk anak bungsu yang masih berusia 13 tahun.
Kasus ini baru terbongkar setelah korban termuda Anggrek memberanikan diri mengungkapkan kekejian ayahnya kepada kedua kakaknya.
Modus Keji Tersangka : Paksa Anak di Warung Tuak
Menurut IPDA Bilson Hutauruk (KBO Reskrim Polres Simalungun), pelaku TRT melakukan aksi bejatnya 2x (dua kali) terhadap Anggrek :
- Kejadian Pertama (Juli 2023), TRT mencabuli Anggrek di dalam kamar rumah mereka.
- Kejadian Kedua (8 April 2025), Pelaku mengajak korban ke warung tuak miliknya dengan dalih membersihkan rumput. Setelah korban kelelahan dan tertidur, TRT masuk ke kamar, mengunci pintu, lalu memerkosa putrinya sendiri.
“Korban sempat melawan, menendang, dan berteriak ‘JANGAN PAK..!’, tapi karena lokasi warung sepi, pelaku tetap memaksakan diri,” tegas IPDA Bilson.
Kakak Korban Juga Jadi Korban..!
Yang lebih mengerikan, setelah Anggrek berbicara, kedua kakaknya mengaku pernah mengalami hal serupa saat masih kelas 5 SD. Kini, kedua kakak tersebut sudah kuliah dan bekerja.
“Mereka trauma bertahun-tahun, baru sekarang berani bicara,” Jelas polisi.
Pelaku Diamankan, Ancaman Hukum Berat
TRT kini ditahan dengan tuduhan :
- Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) UU Perlindungan Anak (persetubuhan paksa pada anak).
- Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak (tindak pencabulan dengan tipu muslihat/kekerasan).
Jika terbukti, TRT bisa dihukum penjara seumur hidup.
Polres Simalungun Tegas : Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Seksual pada Anak..!
Kasus ini membuktikan keberanian korban dan keluarga untuk melawan predator dalam rumah sendiri.
Polres Simalungun mengapresiasi langkah berani Anggrek dan kakak-kakaknya, sekaligus menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual anak.
———
Red^