Bapak dan 2 (Dua) Anak Bunuh Matius Ginting di Depan Gereja, Terungkap dalam Rekonstruksi Polisi

Deli Serdang | | NAWAWINEWS.Com

Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus Bakti Kaban beserta 2 (dua( anaknya, Alfredo Kaban dan Fernando Kaban, atas kasus pembunuhan sadis terhadap Matius Ginting (44), warga Dusun II, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Aksi brutal ini terjadi pada Jumat (3/1) di depan sebuah gereja di Desa Sukamaju. Motif pembunuhan diduga berakar pada dendam pribadi antara korban dan pelaku.

Dendam Berujung Maut

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian pada Jumat (14/2/2025), terungkap bahwa Bakti Kaban dan Alfredo Kaban secara bersama-sama menikam Matius Ginting dengan pisau di bagian leher, perut, dan kaki. Akibat luka parah dan kehilangan banyak darah, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah terdorong ke sebuah parit.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, mengungkapkan bahwa insiden ini berawal dari perselisihan lama.

Bakti Kaban menuduh korban berpacaran di gereja, yang memicu pertengkaran hebat dan ancaman.

Selain itu, korban juga disebut menyebarkan isu bahwa Alfredo menikah saat istrinya tengah hamil, sehingga makin memperkeruh hubungan mereka.

“Setelah melakukan penikaman, para pelaku kabur bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk menghindari penangkapan,” ujar Kompol Bambang.

Namun, pelarian mereka tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil meringkus ketiga pelaku di sebuah hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan, pada (5/1).

Rekonstruksi dan Bukti Kuat

Dalam rekonstruksi yang dihadiri oleh ratusan warga, diperagakan 18 adegan yang menunjukkan bagaimana ketiga pelaku menghabisi nyawa korban.

Proses ini turut disaksikan oleh jajaran kepolisian, termasuk :

  • Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat,
  • Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba, serta
  • Jaksa dari Kejaksaan Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, Martin Pardede.

Polisi juga mengamankan 2 (dua) bilah pisau yang digunakan dalam aksi keji tersebut sebagai barang bukti.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Bakti Kaban, Alfredo Kaban, dan Fernando Kaban dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa dendam pribadi yang dibiarkan berlarut-larut dapat berujung pada tindakan kriminal yang fatal. Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.

Red^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *