Satres Narkoba Polres Simalungun Bongkar Konspirasi Narkoba, Libatkan Oknum Media Online

Sumut | NawawiNews.Com

SIMALUNGUN  — Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan 2 (dua) tersangka utama serta mengungkap konspirasi licik yang melibatkan oknum media online.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (15/5) pukul 17.00 WIB di 2 (dua) lokasi berbeda, polisi menangkap :

Bacaan Lainnya
  • Pipi Indriyani (23) dan
  • Dedy Syahputra alias Toples (35).

Dari tangan keduanya, petugas menyita :

  • Total 37,38 gram sabu,
  • 2 (dua) timbangan digital,
  • Sejumlah ponsel,
  • Uang tunai, serta
  • Alat pengemasan narkoba.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa penyelidikan awal justru dipicu oleh sebuah berita fitnah di media online yang menuding aparat penegak hukum melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba. Berita tersebut mencatut nama IPDA Froom Siahaan, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, dan menyertakan foto dirinya berdampingan dengan mantan narapidana narkoba Dedi Sanjaya alias Suro.

“Berita itu ternyata bukan sekadar pemberitaan sesat, tapi bagian dari strategi busuk tersangka Pipi Indriyani untuk menyingkirkan Suro, yang merupakan pesaing sekaligus suami siri-nya,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi Minggu (18/5/2025).

Kronologi Penangkapan

Penyelidikan dimulai dari rumah Suro di Kampung Korem, Tanah Jawa, namun ia tidak ditemukan.

Penggerebekan berlanjut ke rumah Pipi Indriyani di Huta I Nagori Marihat Bukit, Gunung Malela.

Di lokasi ini, petugas menemukan 1,41 gram sabu. Penangkapan kedua dilakukan di rumah Dedy Syahputra alias Toples di Huta III Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, dengan barang bukti sabu mencapai 35,97 gram.

Keduanya mengaku memperoleh barang haram dari bandar berinisial “J” yang beroperasi di daerah Gambus, Kabupaten Batubara.

Namun suplai narkoba dari “J” belakangan dihentikan atas perintah Suro, yang kini menjadi buron.

Konspirasi Media Online Dibongkar

Lebih mencengangkan, penyidik menemukan bukti percakapan antara Pipi Indriyani dan oknum pemilik media online berinisial “T”.

Percakapan itu mengungkap bahwa berita fitnah yang dipublikasikan adalah bagian dari taktik Pipi untuk menjatuhkan Suro agar bisnis narkobanya tak terganggu.

“Ini bukan hanya soal narkoba, tapi juga manipulasi informasi. Ini jelas-jelas konspirasi memanfaatkan media untuk kepentingan kriminal,” tegas AKP Henry.

Komitmen Bongkar Jaringan Sampai ke Akar

AKP Henry memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di 2 (dua) tersangka. Polres Simalungun kini tengah berkoordinasi dengan Polres Batubara untuk memburu bandar besar berinisial “J” dan menangkap Suro yang diduga bersembunyi di wilayah Gambus

“Kami akan bongkar jaringan ini sampai ke akar. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba untuk bersembunyi, apalagi menggunakan media sebagai tameng,” tegasnya.

Masyarakat Diminta Waspada dan Aktif Melapor

AKP Henry juga mengimbau masyarakat untuk bijak menanggapi informasi yang beredar, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Jangan mudah percaya berita yang belum jelas sumber dan tujuannya. Laporkan ke kami, dan identitas pelapor akan kami jaga,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun tidak hanya tegas dalam memberantas narkoba, tapi juga sigap membongkar konspirasi yang berusaha mencoreng nama baik institusi penegak hukum.

________

Red^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *