Nawawinews.com
Deli Serdang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi I dan IV guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sengketa lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Rapat ini membahas pendirian tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang masih menuai polemik di tengah masyarakat.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (14/03/2025) dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, S.H., M.Kn. (Fraksi Partai Demokrat), serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, S.H. (Fraksi PDI-P), dan sejumlah anggota DPRD lintas komisi.
Hadir pula perwakilan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Kepala ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M. Sitompul, serta perwakilan Kelompok Tani setempat.
Status Lahan Masih Hak Guna Usaha (HGU)
Dalam rapat tersebut, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang menjelaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II dan belum dialihkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini menjadi faktor utama dalam polemik yang terjadi, karena belum adanya perubahan status kepemilikan lahan secara resmi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, meminta ATR/BPN agar lebih transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait status lahan. Ia juga menegaskan pentingnya dialog antara PT Nusa Dua Propertindo dengan warga yang terdampak untuk mencapai solusi terbaik.
“Kami berharap perusahaan dan masyarakat bisa mencapai kesepakatan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Merry.
DPRD Kabupaten Deli Serdang juga berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini agar hak-hak masyarakat tetap terjaga dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses penyelesaian sengketa ini.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan semua pihak dapat menemukan jalan keluar yang adil dan tidak merugikan kepentingan masyarakat maupun pihak perusahaan. (Rdn)