Dugaan Pungli Berkedok Pengelola Parkir di Batang Kuis: Plt Camat dan Kasi Trantib Diduga Terima Upeti, Penertiban PKL Mandek

Nawawinews.com

Batang Kuis, DS – Kemacetan lalu lintas yang semakin parah di Jalan Utama Desa Batang Kuis Pekan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari pihak Kecamatan dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ironisnya, para PKL tersebut disebut-sebut mendapat perlindungan dari oknum yang mengatasnamakan diri sebagai pengelola parkir resmi dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) setiap bulannya.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun pada Kamis (17/4/2025), oknum pengelola parkir tersebut disebut memiliki izin dari pihak kecamatan. Namun, izin tersebut diduga disalahgunakan untuk menarik setoran dari para PKL yang berjualan di badan jalan dan di atas drainase, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas setiap hari.

Meski Pemerintah Kecamatan Batang Kuis telah mengeluarkan Surat Peringatan tertanggal 4 Maret 2025, yang melarang PKL berjualan di badan jalan dan atas saluran drainase, serta mengancam sanksi pidana enam bulan kurungan dan denda Rp50 juta berdasarkan Pasal 51 Huruf (K), kenyataannya surat peringatan tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam surat peringatan yang ditandatangani oleh Plt Camat Batang Kuis, Beni, dijelaskan bahwa bila peringatan tidak diindahkan, pihak kecamatan akan mengambil tindakan tegas. Namun, hampir dua bulan berlalu, tidak terlihat adanya penindakan maupun realisasi dari ancaman sanksi tersebut.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Plt Camat dan Kasi Trantib Kecamatan Batang Kuis telah menerima setoran dari oknum pengelola parkir sebagai bentuk “upeti”, sehingga upaya penertiban menjadi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Seorang pengguna jalan berinisial A, yang bekerja sebagai petugas keamanan (security), mengeluhkan kondisi tersebut. “Saya setiap hari lewat sini, dan selalu macet. Tapi tidak pernah saya lihat ada penertiban. Sudah lama begini,” ujarnya.

Dirinya berharap agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan untuk menertibkan para PKL demi kelancaran lalu lintas dan kepentingan masyarakat umum.

Upaya konfirmasi kepada Plt Camat dan Kasi Trantib Batang Kuis hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban. Keduanya tidak merespons pertanyaan dari awak media, menambah kuat dugaan keterlibatan dalam praktik pungli yang dilaporkan masyarakat.

Masyarakat mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati mencopot wewenang pengelolaan parkir yang disalahgunakan tersebut, sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap Plt Camat dan Kasi Trantib yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik.

Selain itu, masyarakat juga meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolres Deli Serdang dan Kapolsek Batang Kuis, untuk segera mengusut dan menangkap oknum pengelola parkir yang diduga melakukan pungli terhadap para pedagang, terutama di kawasan depan Toko Subur Baru dan sekitarnya.

Sampai saat ini, praktik pungli tersebut masih berlangsung tanpa ada tindakan hukum yang jelas, dan aparat penegak hukum yang dikonfirmasi pun belum memberikan tanggapan resmi. (Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *