SUMUT | NAWAWINEWS.COM
Deli Serdang — Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Yusuf Batubara, oleh Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (6/5/2025)
“Pemberhentian Kades Paluh Kurau atas nama Yusuf Batubara sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Edwin.
Edwin, yang merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), menjelaskan bahwa Inspektorat telah mengantongi full baket atau data lengkap yang menjadi dasar kuat pemberhentian Yusuf Batubara dari jabatannya.
“Tim kami menemukan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap larangan dan kewajiban sebagai Kepala Desa yang dilakukan oleh saudara Yusuf B. Berdasarkan temuan tersebut, pimpinan mengambil langkah tegas untuk memberhentikan yang bersangkutan,” ujarnya.
Meskipun enggan membeberkan secara rinci pelanggaran yang dimaksud, Edwin menyebut pihaknya siap memaparkan seluruh data apabila proses hukum berlanjut.
“Kalau nanti ada upaya hukum dari beliau, tentu semua akan kami buka di sana. Saat ini kami fokus pada kesiapan menghadapi kemungkinan gugatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Edwin menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak bertindak sewenang-wenang dalam mengambil keputusan ini.
“Semua keputusan telah melalui kajian hukum yang matang. Kami tidak ingin ada celah hukum sedikit pun. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal menegakkan aturan,” tandasnya.
Diketahui, Yusuf Batubara diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, menyusul hasil audit dan investigasi internal Inspektorat Deli Serdang.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Deli Serdang berkomitmen menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
(Red)