JAM-Intel dan Operator Telekomunikasi Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Penegakan Hukum Berbasis Data

Jakarta | NawawiNews.com

Jakarta — Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menandatangani Nota Kesepakatan dengan 4 (empat) penyedia layanan telekomunikasi terkemuka di Indonesia, Selasa (24/6/2025), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

4 (Empat) perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini yakni :

Bacaan Lainnya
  1. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom),
  2. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel),
  3. PT Indosat Tbk, dan
  4. PT XL Axiata Tbk (melalui anak perusahaannya PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk).

Kesepakatan ini menitikberatkan pada pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi telekomunikasi, termasuk dukungan teknis seperti pemasangan perangkat penyadapan informasi dan penyediaan rekaman komunikasi, guna mendukung proses penegakan hukum di Indonesia.

Landasan Hukum dan Urgensi Kolaborasi

JAM-Intel Reda Manthovani menjelaskan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Dalam regulasi tersebut, terutama Pasal 30B, bidang intelijen Kejaksaan diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum nasional.

“Business core intelijen Kejaksaan saat ini adalah pengumpulan dan pengolahan data serta informasi sebagai landasan analisis hukum. Kolaborasi dengan penyedia layanan telekomunikasi menjadi krusial untuk menjamin validitas data yang kami terima,” ujar Reda.

Menurutnya, data dengan kualifikasi A1 – yakni data yang terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan – sangat vital dalam operasional intelijen Kejaksaan. Informasi tersebut tak hanya berguna untuk pencarian buronan atau daftar pencarian orang (DPO), tetapi juga dalam membangun analisis strategis terhadap isu-isu hukum yang berskala nasional maupun global.

Dukungan Penuh Penyedia Telekomunikasi

Penandatanganan ini dihadiri oleh para petinggi dari masing-masing perusahaan, antara lain Direktur Network PT Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network PT Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer PT Indosat Tbk Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk Merza Fachys.

JAM-Intel menyampaikan apresiasinya atas komitmen para mitra dalam memperkuat sinergi penegakan hukum digital.

“Kami yakin kerja sama ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Ini bukan hanya kerja sama teknis, tapi bentuk nyata gotong royong demi keadilan,” ungkap Reda.

Hadirin dan Harapan

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna.

Acara berlangsung khidmat dan sarat makna, mencerminkan semangat kolaboratif antar-lembaga negara dan pelaku industri.

JAM-Intel berharap inisiatif ini bukan hanya menjadi proyek jangka pendek, melainkan kerja sama berkelanjutan yang memberi manfaat nyata bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat di era digital.

_____

Red^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *