Kades Situmbaga Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp748 Juta..!

SUMUT | NAWAWINEWS.COM

Padang Lawas Utara — Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara resmi menahan Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, Kabupaten. Padang Lawas Utara, yang berinisial M.S (49), atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin sore (5/5) sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas III Gunung Tua untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Mei hingga 24 Mei 2025.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Lawas Utara, Gunawan Martin Panjaitan, penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi 2 (dua) alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sebelumnya, tersangka juga telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.

 “Untuk tersangka, saat ini sudah kita lakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari di Rutan Kelas III Gunung Tua sejak hari ini hingga 24 Mei 2025,” tegas Gunawan.

Gunawan menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.113.060,- (tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus tiga belas ribu enam puluh rupiah).

Penyalahgunaan dana tersebut diduga terjadi selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2022 dan 2023, dan melibatkan berbagai pos belanja desa yang tidak dapat di pertanggungjawab kan secara administratif maupun hukum.

Kejari Padang Lawas Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

(team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *