Sumut | NawawiNews.com
Deli Serdang, 20 Juni 2025 – Kepala Desa (Kades) Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sarianto, membantah keras tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan melalui sebuah rilis berita dari media online Indonesia News Com.
Rilis tersebut menyudutkan dirinya dengan tudingan “tidak pernah berada di tempat”, yang dinilai sangat tendensius, mencemarkan nama baik, dan mengarah pada intimidasi personal.
Tuduhan tersebut berasal dari kutipan yang mencatut nama tokoh masyarakat setempat, M. Herbiansyah Siregar, yang menyebut Kades Sarianto jarang berada di kantor.
Namun, Herbiansyah sendiri dalam klarifikasinya kepada awak media di sekitar Kantor Desa Tumpatan Nibung menegaskan bahwa rilis berita tidak bisa disebar secara sembarangan tanpa izin saya, dan harus memperhatikan etika serta aturan yang berlaku.
“Rilis berita itu produk jurnalistik yang dilindungi hak cipta dan kode etik. Penyebarannya tanpa izin, apalagi untuk mengintimidasi atau mencemarkan nama baik seseorang, jelas dapat dikenai sanksi hukum,” ujar Herbiansyah, yang juga dikenal sebagai pemerhati jurnalistik.
Ia pun mengingatkan bahwa penyebaran informasi bersifat menakut-nakuti secara pribadi, termasuk melalui media elektronik, telah diatur dalam UU ITE Pasal 29, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Penasehat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Deli Serdang, Fernando S.H., M.H.
Menurutnya, tindakan mengirimkan rilis berita bermuatan intimidasi secara personal, apalagi tanpa dasar fakta yang kuat, dapat dikenai sanksi pidana.
“Itu bukan lagi karya jurnalistik objektif, melainkan tindakan intimidasi yang dapat dijerat hukum. Negara kita memiliki aturan jelas soal ini,” tegas Fernando.
Pihak Desa Ajukan Sanggahan Resmi ke Dewan Pers dan APH
Menanggapi rilis kontroversial tersebut, pihak Pemerintah Desa Tumpatan Nibung melalui Sekretaris Desa dan Kepala Urusan (Kaur) resmi menyatakan bahwa isi pemberitaan yang menyebut Kades tidak pernah berada di tempat adalah tidak benar, menyesatkan, dan penuh fitnah.
“Kami tegaskan, Kades Sarianto aktif dan hadir menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Kami akan mengajukan sanggahan resmi ke Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti penyebaran berita palsu ini,” ujar mereka.
Rencana pelaporan ini menjadi langkah tegas Pemerintah Desa dalam membela integritas pemimpinnya, serta menjaga kredibilitas lembaga desa dari serangan opini yang tidak bertanggung jawab.
Klarifikasi Tegas dan Perlindungan Nama Baik
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam penyajian berita serta tanggung jawab media dalam menjaga objektivitas informasi.
Pihak desa menyerukan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi dan mengajak semua pihak untuk bersama menjaga marwah profesi jurnalistik yang bermartabat.
_______
Eka^