Kisruh KUA-PPAS, LISAN Deli Serdang Desak Pemkab dan DPRD Segera Tindaklanjuti Surat Edaran Mendagri

Sumut | NawawiNewsTv.Com

Deli Serdang — Belum tercapainya kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang dalam pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 menimbulkan keprihatinan publik.

Menanggapi situasi tersebut, Lingkar Nusantara (LISAN) Deli Serdang, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada isu transparansi anggaran dan kebijakan publik, mendesak kedua belah pihak agar segera melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025.

Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam rangka penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Dalam surat itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD wajib menyelaraskan kembali Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dengan visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah terpilih.

Ketua LISAN Deli Serdang, June Edy Purba, S.Kom, dalam pernyataannya mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat untuk memediasi kebuntuan komunikasi antara Pemkab dan DPRD Deli Serdang.

“Rakyat jangan jadi korban karena elite politik tidak mampu mencapai kesepakatan. Kepentingan publik harus diutamakan. Kami mendesak Mendagri dan Gubernur Sumut segera turun tangan. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegas June Edy.

Ia juga menekankan bahwa kisruh antara legislatif dan eksekutif di Deli Serdang ini tidak seharusnya berlarut-larut.

“Surat Edaran Mendagri sangat jelas meminta kedua pihak untuk duduk bersama menyusun perubahan RKPD dan APBD demi menjamin keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

LISAN Deli Serdang menilai bahwa jika Surat Edaran dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak dilaksanakan, maka hal itu dapat menyebabkan stagnasi pembangunan serta mengganggu pelayanan publik di tahun 2025.

“Jangan sampai momentum penting dalam tahapan perubahan RKPD dan APBD 2025 terlewatkan hanya karena tarik ulur kepentingan politik. Pemerintah Provinsi harus segera bertindak,” tutup June Edy.

_______

Rd^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *