SUMATERA UTARA | | NAWAWINEWS.Com
Batang Kuis, Deli Serdang – Aksi pencurian yang meresahkan warga akhirnya berujung di balik jeruji besi. Tim Macan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis berhasil meringkus Muliadi (33), seorang pria asal Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, yang kerap menjalankan aksinya dengan mengendap-endap di malam hari.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat sedang tidur lelap, Selasa (4/3/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima sejumlah laporan dari warga yang menjadi korban pencurian.
Terungkap dari Laporan Korban
Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi, melalui Kanit Reskrim, IPTU Irfan Alma, menjelaskan bahwa penangkapan Muliadi dilakukan berdasarkan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat.
Salah satu korban, Alika Ariani (21), seorang mahasiswi yang tinggal di Desa Tumpatan Nibung, melaporkan kehilangan perhiasan emas dan uang tunai senilai lebih dari Rp6 juta.
Kejadian tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/B/30/II/2025/SPKT/SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tertanggal 13 Februari 2025.
Aksi pencurian terjadi pada Minggu (26/1), sekira pukul 17.00 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Pringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung.
Saat hendak keluar rumah, Alika terkejut mendapati perhiasan emasnya, yang sebelumnya disimpan di dalam dompet di tasnya, telah raib. Setelah mencari, ia menemukan dompetnya tergeletak di teras rumah dalam keadaan kosong.
Tak hanya Alika, kasus serupa juga dialami korban lainnya, Suratmi (57), warga Jalan Pringgan, Desa Tumpatan Nibung. Dalam laporan No: LP/B/31/II/2025/SPKT/SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Februari 2025.
Korban kehilangan 12 besi tembok lapangan futsal, satu meja keramik, serta tiga kursi dengan total kerugian Rp6,7 juta.
Akhir Petualangan sang Maling Kampung
Berdasarkan 2 (dua) laporan tersebut, Tim Macan Reskrim Polsek Batang Kuis bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku saat ia sedang tertidur pulas.
Kini, Muliadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 (e) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah masih ada korban lainnya yang belum melapor. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal,” tegas Iptu Irfan Alma.
Dengan tertangkapnya Muliadi, warga Desa Tumpatan Nibung bisa bernapas lega.
Polisi memastikan keamanan tetap menjadi prioritas, dan siapa pun yang mencoba mengusik ketertiban masyarakat akan ditindak tegas.
🔹HN