MK Tolak Gugatan, KPU Deliserdang Tetapkan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih periode 2025-2030.

DELI SERDANG | | NAWAWINEWS.Com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 2, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang terpilih periode 2025-2030.

Bacaan Lainnya

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu (5/2/2025) malam di Hotel D’Prima, Sena, Kecamatan. Batangkuis, Kabupaten. Deliserdang.

Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025, yang menolak gugatan dan menguatkan hasil Pilkada serentak 27 November 2024.

Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa yang menghambat jalannya proses penetapan.

Ketua KPU Deliserdang, Relis Yanthy Panjaitan, menegaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan pasangan Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo memperoleh 229.242 suara atau 51,2% dari total suara sah, mengungguli pesaingnya.

“Setelah pleno ini, kami akan menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Kabupaten Deliserdang untuk diparipurnakan, sebagai bagian dari tahapan menuju pelantikan,” ujar Relis Yanthy.

Dengan ditetapkannya hasil ini, masyarakat Deliserdang kini menantikan langkah-langkah konkret dari pemimpin baru mereka untuk membawa perubahan dan kemajuan bagi kabupaten Deliserdang.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *