Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 Deli Serdang Terlambat, Bappedalitbang Soroti Jadwal DPRD

Sumut | NawawiNews.com

Lubuk Pakam — Proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 menghadapi kendala serius. Dokumen yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dikembalikan oleh DPRD, dan hingga kini belum ada kesepakatan bersama yang semestinya telah dicapai sejak minggu kedua bulan Juni 2025.

Pengembalian dokumen itu tertuang dalam Surat Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Nomor 900.1.3/2583 tertanggal 23 Juni 2025.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran terkait keterlambatan proses anggaran yang berdampak pada kelangsungan program-program daerah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Deli Serdang, Dr. Ir. Remus Hasiholan Pardede, M.Si, saat dikonfirmasi pada Rabu (25/6/2025), menyatakan bahwa pengembalian dokumen oleh DPRD tidak lagi relevan jika alasannya terkait perbedaan pagu antar organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perbedaan pagu OPD tersebut sebenarnya sudah disesuaikan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/643/KPTS/2024 tentang Evaluasi Ranperda APBD Deli Serdang TA 2025 dan Ranperbup Penjabaran APBD TA 2025,” ungkapnya.

Remus menjelaskan, penyempurnaan tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 18 Tahun 2024. Oleh karena itu, menurutnya, pembahasan ulang terkait pagu OPD tidak lagi tepat.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya mematuhi jadwal pembahasan KUA-PPAS sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa pembahasan Perubahan KUA dan PPAS untuk kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juni.

“Ketentuan itu sudah terlewati. Dalam rapat paripurna DPRD terakhir pada 23 Juni 2025 dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 20 Juni 2025, tidak ada agenda pembahasan Perubahan KUA-PPAS yang dijadwalkan. Artinya, ini sudah di luar batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat,” tegas Remus.

Situasi tarik ulur antara eksekutif dan legislatif ini berpotensi menghambat pelaksanaan program strategis daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran.

Pemerintah daerah pun berharap agar DPRD segera menjadwalkan kembali pembahasan guna mengejar tenggat waktu yang makin sempit.

________

Rdn^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *