Sumut | NawawiNews.Com
Simalungun — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 336,51 gram atau setara 3,3 ons.
Penangkapan ini dilakukan melalui penggerebekan pada Senin (19/5) pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Gang Assoy, Nagori Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam konferensi pers Kamis pagi (22/5/2025), menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Berawal dari laporan warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah informasi dianggap cukup, kami lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial “JP” alias Joko Prayogi (27),” terang AKP Henry yang juga merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 Tahun 2024.
Dalam penggeledahan di rumah Joko, petugas menemukan :
- 3 (tiga) bungkus plastik besar,
- 3 (tiga) plastik klip sedang, dan
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 336,51 gram.
Selain itu, disita pula :
- 1 (satu) unit ponsel merek Vivo,
- 3 (tiga) bal plastik klip kosong,
- 1 (satu) sekop dari pipet,
- Sebuah dompet kacamata, serta
- Kotak sepatu yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
“Penangkapan awal dilakukan di Kampung Senio, Gang Seroja, Bah Jambi. Kami menemukan satu paket sabu di kantong tersangka. Namun, saat diinterogasi, dia tidak mengaku. Selanjutnya, kami geledah rumahnya dan menemukan sabu 3,3 ons di lemari,” jelas AKP Henry.
Dari keterangan Joko, sabu tersebut milik seorang bandar narkoba bernama SURO dan kekasih barunya yang dikenal dengan inisial “D” alias TIUR.
Disebutkan bahwa TIUR menitipkan sabu tersebut kepada Joko beberapa hari sebelumnya.
Joko juga mengaku sering membersihkan rumah TIUR dan menerima imbalan berupa uang atau sabu untuk dikonsumsi.
Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi langsung menggeledah rumah TIUR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa TIUR dan SURO diduga sedang berada di rumah seorang sepupu TIUR berinisial “J”.
“Tim langsung bergerak ke lokasi, namun SURO, TIUR, dan sejumlah anak buah mereka berhasil kabur ke arah perkebunan karet. Diduga mereka sudah mengetahui penangkapan Joko,” ujar AKP Henry.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya, yakni “I” alias Balok, yang merupakan anak buah SURO, serta pacarnya berinisial “T”.
Balok menyebut bahwa setelah bebas dari penjara pada April 2025, SURO mulai menjalin hubungan dengan TIUR dan sering menginap di rumahnya.
Balok juga menyebut nama TOLOK dan TOLIT sebagai rekan SURO yang ikut melarikan diri.
“Terhadap Balok dan pacarnya, tidak ditemukan barang bukti maupun keterlibatan langsung dengan narkoba. Namun mereka tetap diperiksa secara intensif sebelum diproses sesuai SOP yang berlaku,” tambah AKP Henry.
Kini, tersangka Joko Prayogi beserta barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara SURO dan TIUR masih dalam pengejaran intensif.
“SURO dan jaringan narkobanya menjadi target prioritas kami. Jaringan ini tergolong besar dan berbahaya untuk wilayah Simalungun. Sabu seberat 3,3 ons ini bisa dikonsumsi ratusan kali, dan jika lolos, bisa membahayakan banyak nyawa,” tegas AKP Henry.
Pihaknya juga telah memetakan jaringan SURO dan menempatkan personel di beberapa titik potensial. Masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
_______
Kontributor : Lubis