Sumut | Nawawi.News.com
Jakarta (27/6/2025) — Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) berkas ketiga.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim koneksitas ini memasuki tahap pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa utama dalam kasus pengadaan lahan fiktif di Karawang dan Subang, Jawa Barat.
Terdakwa pertama, Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah, yang merupakan Direktur Keuangan TWP AD saat peristiwa terjadi, dinyatakan gugur dari tuntutan hukum karena telah meninggal dunia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari pertimbangan hukum.
Sementara itu, Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT. IBU), dijatuhi hukuman berat berupa 14 tahun penjara, disertai denda sebesar Rp650 juta subsidiair 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar subsidiair 6 tahun penjara.
Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam proyek pengadaan lahan yang tidak terealisasi.
Terdakwa ketiga, Tafieldi Nevawan, yang berperan sebagai notaris dalam transaksi tersebut, turut dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta subsidiair 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp1,64 miliar subsidiair 2 tahun penjara.
Proses Hukum dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan tim Penyidik Koneksitas gabungan—terdiri dari Jaksa, Polisi Militer Angkatan Darat, dan Oditurat Militer—yang dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi anggaran TWP AD tahun 2019–2020 senilai Rp66 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian lahan pembangunan perumahan prajurit di Karawang dan Subang.
Namun, lahan yang dimaksud tidak pernah terealisasi, dan anggaran digunakan secara melawan hukum oleh ketiga terdakwa dalam skema permufakatan jahat.
Majelis Hakim dan Tim Penuntut Koneksitas
Majelis Hakim koneksitas dalam perkara ini terdiri dari :
- Marsma TNI Mirtusin, S.H., M.H.
- Brigjen TNI Arwin Makal, S.H., M.H.
- Laksma TNI (Tituler) Fasal, S.H., M.H. (Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat)
Sementara tim penuntut koneksitas merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Kejaksaan RI, yakni :
- Brigjen TNI Marlia, S.H., M.H.
- Jaksa Penuntut Umum David Richardo, S.H.
Keduanya bertindak di bawah koordinasi JAM PIDMIL Kejaksaan Agung RI.
Penegasan Hukum dan Efek Jera
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kerah putih di lingkungan militer dan sipil yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini juga menegaskan bahwa mekanisme koneksitas dapat dijalankan secara tegas dan transparan terhadap pelanggaran pidana yang melibatkan unsur militer dan sipil.
________
Red^