JAKARTA | NAWAWINEWS.COM
Jakarta — Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mempercepat penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum melakukan rekonstruksi terhadap delapan tersangka utama, Senin (28/4/2025).
Rekonstruksi ini menghadirkan Tersangka MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY, dalam rangka memperjelas peran masing-masing berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dihimpun.
Kegiatan ini diawasi langsung oleh para penyidik dan jaksa untuk memastikan kesesuaian keterangan antar tersangka dan memperkuat alat bukti petunjuk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa tindak pidana.
“Tujuan rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa, membantu penyidik mengungkap kasus, dan melengkapi berkas perkara,” tegas Harli.
Rekonstruksi merupakan salah satu teknik penting dalam proses penyidikan tindak pidana, di mana tersangka diminta memperagakan kembali tindakan yang mereka lakukan untuk menguji konsistensi keterangan dengan fakta lapangan.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga resmi menetapkan 3 (tiga) tersangka baru dalam perkara ini.
Mereka berasal dari kalangan penegak hukum yang diduga kuat terlibat dalam upaya suap dan perintangan proses penyidikan di PN Jakarta Pusat.
Penetapan ini menambah daftar panjang aktor-aktor yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kejaksaan menegaskan akan terus membongkar seluruh jaringan korupsi tanpa pandang bulu.
“Tidak ada toleransi bagi praktik korupsi di lembaga peradilan. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional dan transparan,” tandas Harli.
Dengan intensifnya proses hukum yang berjalan, publik kini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus besar ini.
Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap seluruh aktor di balik praktik suap yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Red**