Sholat Idul Adha 2025 Bertepatan Hari Jumat, Apakah Tetap Wajib Sholat Jumat..?

Sumut | NawawiNews.Com

Medan, (5/6/2025) — Hari Raya Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada Jum’at, 6 Juni 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat Umat islam, terutama laki-laki baligh.

🤔 Apakah tetap wajib melaksanakan Sholat Jum’at setelah menunaikan Sholat Id..?

Pertanyaan ini bukan hal baru dalam khazanah fikih Islam. Perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kewajiban Sholat Jum’at saat Idul Fitri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jum’at memang sudah lama menjadi pembahasan.

Jumhur Ulama : Sholat Jumat Tetap Wajib

Mayoritas ulama (jumhur) menyatakan bahwa Sholat Jum’at tetap wajib dilaksanakan meski telah menunaikan Sholat Id di pagi harinya. Pandangan ini dianut oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafi’i.

“Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, Sholat Jum’at tetap wajib, tidak ada pengecualian walaupun hari itu bertepatan dengan Hari Raya,” ujar Buya Yahya, ulama terkemuka asal Cirebon, dalam ceramahnya yang disiarkan di kanal YouTube Al Bahjah TV.

Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa kewajiban Sholat Jum’at tidak gugur hanya karena telah melaksanakan Sholat Id. Oleh karena itu, umat Muslim laki-laki tetap diminta menghadiri Sholat Jum’at seperti biasa.

Mazhab Hambali : Boleh Tidak Jum’at, Tapi Wajib Dzuhur

Sementara itu, mazhab Hambali memiliki pendapat berbeda. Dalam pandangan mereka, umat Islam yang sudah menunaikan Sholat Id diperbolehkan untuk tidak mengikuti Sholat Jum’at. Namun, sebagai gantinya, mereka tetap wajib menunaikan Sholat Dzuhur.

“Dari mazhab Hambali, yang wajib Jum’atan kemudian sudah melakukan Sholat Id, maka dia boleh meninggalkan Jum’atan, tapi tetap harus melaksanakan Sholat Dzuhur,” jelas Buya Yahya.

Pendapat ini merujuk pada beberapa hadits Nabi SAW yang memberi keringanan pada umatnya dalam kondisi tertentu, termasuk ketika Hari Raya bertepatan dengan hari Jumat.

Mazhab Syafi’i  : Tetap Wajib, Tapi Ada Pengecualian

Mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas Muslim Indonesia, sejalan dengan Hanafi dan Maliki bahwa Sholat Jum’at tetap wajib meski sudah Sholat Id. Namun, ada pengecualian khusus dalam kondisi tertentu.

“Dalam mazhab Imam Syafi’i, orang yang sudah Sholat Id tetap wajib melaksanakan Sholat Jum’at, kecuali ada beberapa kelompok yang dikecualikan,” ujar Buya Yahya.

Kelompok yang dikecualikan adalah mereka yang tinggal di daerah yang tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at, seperti di perkampungan terpencil yang jauh dari masjid.

Jika mereka tidak mendengar azan Jum’at dari masjid terdekat dengan suara alami (tanpa mikrofon), maka mereka tidak dikenai kewajiban Sholat Jum’at. Meski begitu, Sholat Dzuhur tetap menjadi kewajiban.

Kesimpulan

Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam Islam sesuai kondisi dan mazhab yang dianut.

Namun bagi Muslim di Indonesia yang umumnya bermazhab Syafi’i, Sholat Jum’at tetap wajib dilakukan setelah Sholat Id, kecuali dalam kondisi tertentu.

Karenanya, bagi umat islam laki-laki, sebaiknya tetap mempersiapkan diri untuk menghadiri 2 (dua) ibadah besar tersebut.

Sholat Id di pagi hari, dan Sholat Jum’at di siang harinya, sebagai wujud ketaatan dan cinta kepada ajaran Islam.

———-

Eka^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *