Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan

Sumut | NawawiNews.com

Jakarta —  Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana cukai, Ya’qub bin H. Lutfi (39), di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.10 WIB di sebuah lokasi di Jalan Ciledug Raya Nomor 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan. Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Identitas Terpidana

Ya’qub bin H. Lutfi lahir di Sumenep pada 13 Juni 1986 dan kini berusia 39 tahun. Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Sema RT 01/RW 03, Desa Gapura Tengan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462 K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 April 2024, Ya’qub dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai.

Atas perbuatannya, Ya’qub dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar dua kali nilai cukai yang tidak dibayarkan, yakni Rp 425.484.000.

Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan 15 hari.

Proses Penangkapan Lancar

Menurut keterangan resmi, saat diamankan, Ya’qub bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa kendala.

Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna menjalani proses eksekusi.

Imbauan Jaksa Agung

Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan meminta seluruh jajaran untuk terus memantau serta menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Penegakan hukum adalah bentuk keadilan yang harus ditegakkan demi kepastian hukum,” tegas Jaksa Agung.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI serius dalam mengejar dan mengeksekusi para pelanggar hukum yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.

_________

Red^

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *